Nama : Muhammad Ikram Izfa
NPM : 10823608
Kelas : 2MA10
Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
1. Kasus Jerinx SID (2020)
• Kasus: Musisi Jerinx dari band SID membuat unggahan di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai “kacung WHO” terkait kebijakan swab test COVID-19 bagi ibu melahirkan. Unggahannya menjadi kontroversial dan viral di media sosial.
• Dakwaan: Jerinx didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
• Proses Hukum: Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda kepada Jerinx. Jerinx sempat mengajukan banding, tetapi tetap dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Kasus ini menimbulkan diskusi publik mengenai batasan kebebasan berpendapat di media sosial.
• Sumber: Kompas, CNN Indonesia.
2. Kasus Rachel Vennya terkait Kabur dari Karantina (2021)
• Kasus: Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan setelah diketahui kabur dari kewajiban karantina COVID-19 setelah pulang dari luar negeri. Kasus ini viral di media sosial dan memancing protes masyarakat.
• Dakwaan: Rachel didakwa melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE karena melanggar aturan dan dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan.
• Proses Hukum: Rachel dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta. Kasus ini menuai perdebatan publik terkait keadilan hukum serta ketidakadilan dalam penerapan aturan karantina.
• Sumber: Detik, Kompas.
3. Kasus Adam Deni terkait Penyebaran Data Pribadi (2022)
• Kasus: Aktivis media sosial Adam Deni dituduh menyebarkan data pribadi musisi Ahmad Dhani tanpa izin. Kasus ini menjadi viral karena melibatkan dua tokoh publik yang dikenal di media sosial.
• Dakwaan: Adam didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik tanpa izin.
• Proses Hukum: Adam divonis 4 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan tetap menyatakan hukuman tersebut. Kasus ini mendapat sorotan publik terkait pentingnya penghormatan terhadap privasi di media sosial.
• Sumber: Kompas, Detik
Kasus Pelanggaran Etika Internet dan Media Sosial di Luar Indonesia
1. Skandal Data Pengguna Facebook dan Cambridge Analytica (2020)
• Kasus: Facebook dituduh membiarkan Cambridge Analytica mengakses data pribadi lebih dari 50 juta pengguna tanpa izin untuk mempengaruhi opini politik, termasuk Pemilu Presiden AS 2016. Kasus ini viral dan memicu kritik global terhadap Facebook.
• Dakwaan: Facebook dianggap melanggar privasi pengguna sesuai aturan Federal Trade Commission (FTC) AS.
• Proses Hukum: FTC menjatuhkan denda sebesar $5 miliar kepada Facebook pada 2020. Facebook juga diwajibkan memperketat kebijakan privasi dan perlindungan data. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pelanggaran privasi data.
• Sumber: The Guardian, BBC.
2. Kasus Tiktok dan Data Anak-Anak di Eropa (2021)
• Kasus: TikTok diduga mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua di Uni Eropa, yang melanggar peraturan General Data Protection Regulation (GDPR).
• Dakwaan: TikTok didakwa melanggar GDPR terkait perlindungan data anak.
• Proses Hukum: Uni Eropa menjatuhkan denda €750 juta kepada TikTok, dan meminta aplikasi tersebut memperbarui kebijakan privasi. TikTok juga diwajibkan menambahkan verifikasi usia bagi pengguna baru. Kasus ini viral dan menjadi perhatian banyak pihak mengenai privasi anak di media sosial.
• Sumber: The Guardian, Reuters dan
Kesimpulan
Kelima kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi ketat dalam penggunaan media sosial dan internet untuk melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan. Di Indonesia, UU ITE banyak digunakan untuk menangani kasus yang viral di masyarakat, meskipun kerap menimbulkan perdebatan terkait batasan kebebasan berekspresi. Di luar negeri, kasus seperti Cambridge Analytica dan TikTok menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pengguna, terutama anak-anak. ,
Komentar
Posting Komentar