Langsung ke konten utama

Ulasan kasus pelanggaran UU ITE & etika internet

 Nama : Muhammad Ikram Izfa

 NPM  : 10823608

 Kelas : 2MA10


Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia 


1. Kasus Jerinx SID (2020)

• Kasus: Musisi Jerinx dari band SID membuat unggahan di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai “kacung WHO” terkait kebijakan swab test COVID-19 bagi ibu melahirkan. Unggahannya menjadi kontroversial dan viral di media sosial.

• Dakwaan: Jerinx didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

• Proses Hukum: Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda kepada Jerinx. Jerinx sempat mengajukan banding, tetapi tetap dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Kasus ini menimbulkan diskusi publik mengenai batasan kebebasan berpendapat di media sosial.

• Sumber: Kompas, CNN Indonesia.








2. Kasus Rachel Vennya terkait Kabur dari Karantina (2021)

• Kasus: Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan setelah diketahui kabur dari kewajiban karantina COVID-19 setelah pulang dari luar negeri. Kasus ini viral di media sosial dan memancing protes masyarakat.

• Dakwaan: Rachel didakwa melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE karena melanggar aturan dan dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan.

• Proses Hukum: Rachel dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta. Kasus ini menuai perdebatan publik terkait keadilan hukum serta ketidakadilan dalam penerapan aturan karantina.

• Sumber: Detik, Kompas.








3. Kasus Adam Deni terkait Penyebaran Data Pribadi (2022)

• Kasus: Aktivis media sosial Adam Deni dituduh menyebarkan data pribadi musisi Ahmad Dhani tanpa izin. Kasus ini menjadi viral karena melibatkan dua tokoh publik yang dikenal di media sosial.

• Dakwaan: Adam didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik tanpa izin.

• Proses Hukum: Adam divonis 4 tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan tetap menyatakan hukuman tersebut. Kasus ini mendapat sorotan publik terkait pentingnya penghormatan terhadap privasi di media sosial.

• Sumber: Kompas, Detik







Kasus Pelanggaran Etika Internet dan Media Sosial di Luar Indonesia 


1. Skandal Data Pengguna Facebook dan Cambridge Analytica (2020)

• Kasus: Facebook dituduh membiarkan Cambridge Analytica mengakses data pribadi lebih dari 50 juta pengguna tanpa izin untuk mempengaruhi opini politik, termasuk Pemilu Presiden AS 2016. Kasus ini viral dan memicu kritik global terhadap Facebook.

• Dakwaan: Facebook dianggap melanggar privasi pengguna sesuai aturan Federal Trade Commission (FTC) AS.

• Proses Hukum: FTC menjatuhkan denda sebesar $5 miliar kepada Facebook pada 2020. Facebook juga diwajibkan memperketat kebijakan privasi dan perlindungan data. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pelanggaran privasi data.

• Sumber: The Guardian, BBC.


2. Kasus Tiktok dan Data Anak-Anak di Eropa (2021)

• Kasus: TikTok diduga mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua di Uni Eropa, yang melanggar peraturan General Data Protection Regulation (GDPR).

• Dakwaan: TikTok didakwa melanggar GDPR terkait perlindungan data anak.

• Proses Hukum: Uni Eropa menjatuhkan denda €750 juta kepada TikTok, dan meminta aplikasi tersebut memperbarui kebijakan privasi. TikTok juga diwajibkan menambahkan verifikasi usia bagi pengguna baru. Kasus ini viral dan menjadi perhatian banyak pihak mengenai privasi anak di media sosial.

Sumber: The Guardian, Reuters dan 


Kesimpulan

Kelima kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi ketat dalam penggunaan media sosial dan internet untuk melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan. Di Indonesia, UU ITE banyak digunakan untuk menangani kasus yang viral di masyarakat, meskipun kerap menimbulkan perdebatan terkait batasan kebebasan berekspresi. Di luar negeri, kasus seperti Cambridge Analytica dan TikTok menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pengguna, terutama anak-anak. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUHAMMAD IKRAM IZFA_10823608_2MA13

Nama : Muhammad Ikram Izfa Npm  : 10823608 Kelas : 2MA10 Implementasi Multimedia di sebuah pementasan Konser Hindia, yang merupakan salah satu proyek solo musisi Baskara Putra, menggunakan multimedia secara kreatif untuk memberikan pengalaman yang imersif dan emosional bagi para penonton. Berikut beberapa contoh implementasi multimedia yang biasanya digunakan dalam konser Hindia: 1. Visualisasi Lirik melalui Proyeksi Video Hindia sering menggunakan proyeksi video yang menampilkan lirik lagu atau elemen visual terkait dengan tema lagunya. Misalnya, dalam lagu-lagu yang penuh dengan emosi dan pesan sosial, visualisasi berupa teks lirik yang bergerak atau gambar simbolis sering ditampilkan di layar besar di belakang panggung. Ini membantu penonton untuk meresapi makna lagu dengan lebih mendalam. 2. Layar LED dan Efek Visual Layar LED yang besar di panggung sering digunakan untuk menampilkan video latar, efek visual, atau animasi yang berhubungan dengan mood atau pesan dari lagu yang sedan

Sejarah Perkembangan Sosial Media

  Nama : Muhammad Ikram Izfa NPM  : 10823608 Kelas : 2MA10       SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIAL MEDIA   Perkembangan media sosial dimulai pada awal 2000-an, namun konsep komunikasi daring sebenarnya sudah ada sejak internet berkembang. Berikut garis waktu sejarah perkembangan media sosial: 1. 1970-an - 1980-an: Media sosial berbasis teks pertama kali muncul melalui forum daring, bulletin board systems (BBS), dan Internet Relay Chat (IRC). Forum-forum ini memungkinkan pengguna untuk berbagi informasi dan berkomunikasi secara real-time. 2. 1997 - Six Degrees: Situs jejaring sosial pertama, Six Degrees, diluncurkan. Situs ini memungkinkan pengguna membuat profil dan menambah teman, tetapi kemudian tutup karena rendahnya pengguna aktif. 3. 2003 - Friendster dan MySpace: Kedua situs ini mengubah cara orang berinteraksi di internet. Friendster memperkenalkan konsep jaringan sosial yang lebih luas, sedangkan MySpace menarik kalangan muda dan menjadi platform utama untuk berbagi konte