Nama : Muhammad Ikram Izfa NPM : 10823608 Kelas : 2MA10 Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia 1. Kasus Jerinx SID (2020) • Kasus: Musisi Jerinx dari band SID membuat unggahan di Instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai “kacung WHO” terkait kebijakan swab test COVID-19 bagi ibu melahirkan. Unggahannya menjadi kontroversial dan viral di media sosial. • Dakwaan: Jerinx didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. • Proses Hukum: Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda kepada Jerinx. Jerinx sempat mengajukan banding, tetapi tetap dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Kasus ini menimbulkan diskusi publik mengenai batasan kebebasan berpendapat di media sosial. • Sumber: Kompas, CNN Indonesia. 2. Kasus Rachel Vennya terkait Kabur dari Karantina (2021) • Kasus: Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan setelah diketahui kabur dari kewajiban karantina COVID-19 setelah pulang dari luar negeri. Kasus ini
Nama : Muhammad Ikram Izfa NPM : 10823608 Kelas : 2MA10 SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIAL MEDIA Perkembangan media sosial dimulai pada awal 2000-an, namun konsep komunikasi daring sebenarnya sudah ada sejak internet berkembang. Berikut garis waktu sejarah perkembangan media sosial: 1. 1970-an - 1980-an: Media sosial berbasis teks pertama kali muncul melalui forum daring, bulletin board systems (BBS), dan Internet Relay Chat (IRC). Forum-forum ini memungkinkan pengguna untuk berbagi informasi dan berkomunikasi secara real-time. 2. 1997 - Six Degrees: Situs jejaring sosial pertama, Six Degrees, diluncurkan. Situs ini memungkinkan pengguna membuat profil dan menambah teman, tetapi kemudian tutup karena rendahnya pengguna aktif. 3. 2003 - Friendster dan MySpace: Kedua situs ini mengubah cara orang berinteraksi di internet. Friendster memperkenalkan konsep jaringan sosial yang lebih luas, sedangkan MySpace menarik kalangan muda dan menjadi platform utama untuk berbagi konte